Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka, Warga Amerika Pelaku Tabrak Lari di Jimbaran Tak Ditahan

Sabtu, 11 Januari 2020 - 10:40:00 WIB
Jadi Tersangka, Warga Amerika Pelaku Tabrak Lari di Jimbaran Tak Ditahan
Ryan Matthew, warga negara Amerika Serikat pelaku tabrak lari di Jimbaran menjalani tes narkoba di Polda Bali. (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.idPolresta Denpasar menetapkan Ryan Matthew, warga negara Amerika Serikat sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari di Jimbaran, Bali. Meski berstatus tersangka, Ryan tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dihadapi di bawah lima tahun.

"Jadi kemarin setelah kita amankan sekaligus masih menunggu tingkat kesadarannya dan membuat BAP. Kemarin sore sudah bisa diajak komunikasi, dan Ryan Matthew sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan SOP untuk penetapan sebagai tersangka itu," kata Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo, di Polresta Denpasar, Jumat (11/1/2020).

Ia mengatakan, tersangka tetap dikenakan pasal 311 subsider 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana paling lama satu tahun atau denda Rp3 juta. Meski tak ditahan, ia memastikan, tersangka dikenakan wajib lapor.

"Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan itu tergolong pidananya ringan," ujarnya.

Sementara itu, tersangka yang sejak ditangkap polisi berada di Mapolresta Denpasar, saat ini telah ditemui oleh keluarganya. Sebelumnya, tersangka sempat menjalani tes narkoba.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut