Jadi Kurir Sabu Gegara Pandemi, Gitaris Band Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
DENPASAR, iNews.id - Gitaris band lokal di Provinsi Bali RS (27), terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun karena menjadi kurir sabu. Polisi menemukan paket 1,4 kilogram (kg) ganja dari indekos pelaku.
Kepala Bidang Berantas BNN Provinsi Bali, I Putu Agus Arjaya mengatakan, polisi telah menyita barang bukti berupa dua paket kiriman berisi narkotika jenis ganja dari dalam kamar indekos RS.
"Dua paket ganja itu masing-masing seberat 1,457 gram atau 1,4 kg," kata I Putu Agus Arjaya saat konferensi pers di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Denpasar, Selasa (26/1/2021).
RS diketahui memiliki band yang beranggotakan empat hingga lima personel. Sebelum pandemi, band ini aktif tampil di kafe-kafe. Namun, karena pandemi Covid-19, band sepi dari orderan. Diduga karena kondisi sulit, RS beralih menjadi kurir sabu.
"Mereka ada beberapa kelompok, tapi baru satu yang diamankan yang lainnya diperiksa sebagai saksi. Diduga ada lebih dari satu kelompok musik," kata I Putu Agus Arjaya.