Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Ingin Libur Nataru ke Bali, Simak Aturan Baru Berlaku Mulai 24 Desember

Jumat, 17 Desember 2021 - 20:23:00 WIB
Ingin Libur Nataru ke Bali, Simak Aturan Baru Berlaku Mulai 24 Desember
Suasana usai pembukaan Posko Monitoring Angkutan Nataru di Area Terminal Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Musim liburan akhir tahun sebentar lagi tiba. Bagi pelancong yang berencana datang ke Bali menggunakan transportasi udara, ada sejumlah aturan baru yang diberlakukan mulai 24 Desember mendatang. 

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Herry AY Sikado mengatakan, akan dilakukan pembatasan pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

"Ini guna memastikan keamanan dan kenyamanan di bandara," ujarnya usai pembukaan Posko Nataru, Jumat (17/12/2021). 

Menurutnya, ada sejumlah ketentuan baru bagi pelaku perjalanan domestik dalam pembatasan tersebut. Seperti penumpang yang hendak masuk dan keluar Bali wajib mengantongi sertifikat vaksin dosis lengkap (dosis kedua). Selain itu wajib melampirkan hasil tes antigen yang berlaku 1x24 jam. 

Untuk penumpang yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, dilarang terbang ke Bali. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut