Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi Denpasar Deportasi 18 WNA Sepanjang Januari-September 2020

Kamis, 24 September 2020 - 10:00:00 WIB
Imigrasi Denpasar Deportasi 18 WNA Sepanjang Januari-September 2020
Imigrasi Bali mendeportasi dua warga negara Rusia penyelenggara yoga massal yang mengabaikan protokol kesehatan. (Antara/Kemenkumham Bali))
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali mendeportasi 18 warga negara asing (WNA). Mereka dideportasi sepanjang Januari hingga September 2020.

"Untuk data Imigrasi Denpasar dari Januari sampai dengan September tercatat untuk WNA yang dideportasi ada 18 orang, WNA yang didetensi dominan berasal dari Nigeria ada enam orang, dan WNA yang dideportasi dominan ada tiga orang asal Rusia," kata Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, Kamis (24/9/2020).

Surya menambahkan, WNA asal Rusia paling banyak dideportasi oleh. Menurutnya, dari tiga kantor wilayah, yaitu Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, dan Imigrasi Kelas II Singaraja mencatat warga negara asing (WNA) asal Rusia paling banyak dideportasi selama tahun 2020.

"Iya, paling banyak dari Rusia yang mendapat Tindakan Administrasi Keimigrasian atau dideportasi dari Bali. Itu terhitung sejak awal tahun 2020 sampai dengan saat ini," katanya.

Surya melanjutkan, terjadi penambahan hunian di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar karena pengaruh Covid-19 ini. Tercatat penambahan sebanyak 20 orang yang dominan berasal dari Rusia, Nigeria, dan Kenya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut