Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan
Advertisement . Scroll to see content

Ibu Rantai Anak di Tabanan Divonis Percobaan 10 Bulan, Pacar 8 Bulan

Jumat, 03 Maret 2023 - 08:58:00 WIB
Ibu Rantai Anak di Tabanan Divonis Percobaan 10 Bulan, Pacar 8 Bulan
Ibu yang merantai anaknya di Tabanan, DW dan pacarnya MS diperiksa di Polres Tabanan. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

TABANAN, iNews.id - Majelis hakim menghukum ibu yang merantai anak di Tabanan, Ditha Widyastuti dengan vonis pidana penjara 5 bulan. Dia juga divonis hukuman percobaan selama 10 bulan. 

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tabanan, Kamis (2/3/2023).

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak," kata Ketua majelis hakim, Sayu Komang Wiratini dalam amar putusan.

Ditha divonis hukuman 5 bulan penjara namun tidak perlu dijalankan dengan pertimbangan kedua anaknya membutuhkan kasih sayang orang tua. 

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana percobaan kepada Ditha selama 10 bulan. Selain itu, Ditha juga divonis denda Rp2,5 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan penjara selama tiga hari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut