Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Hasil Korupsi Dipakai Biayai Pengobatan Orang Tua, Bendahara BUMDES Jadi Tersangka

Jumat, 23 September 2022 - 09:14:00 WIB
Hasil Korupsi Dipakai Biayai Pengobatan Orang Tua, Bendahara BUMDES Jadi Tersangka
Bendahara BUMDES Kerta Jaya di Klungkung, Bali menjadi tersangka korupsi. (Foto: Juli Arsana)
Advertisement . Scroll to see content

IKNS pun diperiksa Kejari Klungkung. Dia mengaku uang hasil korupsi itu digunakan untuk membiayai orang tuanya yang sakit keras di rumah sakit.

Tak hanya itu, sebagian uang hasil korupsi juga digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari.

Atas perbuatannya, IKNS ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 2 atau 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut