Hari Raya Nyepi Tahun Ini di Bali, Pawai Ogoh-Ogoh Ditiadakan
DENPASAR, iNews.id - Pawai ogoh-ogoh yang menjadi tradisi perayaan Hari Raya Nyepi di Bali tahun ini ditiadakan. Keputusan itu didasari kasus Covid-19 di Bali yang masih tinggi dan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)
Pelarangan pawai ogoh-ogoh itu diputuskan bersama oleh Parisada Hindu Dharma Indoneia (PHDI) Bali dengan Majelis Desa Adat Bali melalui Surat Edaran (SE) tertanggal 19 Januari 2021.
"Pengarakah ogoh-ogoh bukan merupakan rangkaian wajib Hari Suci Nyepi, karena itu pengarakan ogoh-ogoh pada Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 ditiadakan," kata ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana dalam keterangan tertulis, Rabu (20/1/2021).
Dia menjelaskan, kebijakan pelarangan pawai ogoh-ogoh oleh masyarakat juga berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 tahun 2020, dan Instruksi Menteri Dalamg Negeri Nomor 1 Tahun 2921 tentang PPKM.
Hari Raya Nyepi jatuh pada tanggal 14 Maret mendatang. Dia mengatakan adanya pelarangan pawai ogoh-ogoh itu tak terlepas dengan pertimbangan beberapa peraturan yang sudah ada.