Hambali Didakwa terkait Bom Bali dan Hotel JW Marriot di Pengadilan Militer AS
WASHINGTON, iNews.id - Pemimpin Jamaah Islamiyah (JI) Hambali menghadapi dakwaan terkait Bom Bali 2002 dan Hotel JW Marriot Jakarta 2003 di Pengadilan militer Amerika Serikat (AS). Selain Hambali, dakwaan juga ditujukan kepada dua warga negara Malaysia anak buah Hambali.
Departemen Pertahanan AS menyebutkan, dakwaan pertama ditujukan kepada Riduan Isamuddin alias Hambali, pemimpin organisasi yang diyakini sebagai perpanjangan tangan Al Qaeda di kawasan Asia Tenggara itu.
JI dituduh melakukan pengeboman di klub Bali pada 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang. Satu serangan lagi terjadi pada 5 Agustus 2003 di Hotel JW Marriott, Jakarta, menewaskan 12 orang dan melukai puluhan lainnya.
Dakwaan selanjutnya ditujukan kepada dua warga Malaysia, Mohammed Nazir Lep dan Mohammed Farik Amin. Dokumen militer AS menyebutkan, mereka menjalani pelatihan oleh Al Qaeda.
"Tuduhan tersebut termasuk konspirasi, pembunuhan, percobaan pembunuhan, dengan sengaja menyebabkan luka serius, terorisme, menyerang warga sipil, menyerang objek sipil, perusakan properti, semuanya melanggar hukum perang," bunyi pernyataan Pentagon, dikutip dari AFP, Jumat (22/1/2021).