Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar
Advertisement . Scroll to see content

Ganjil Genap di Denpasar Bali Hanya untuk Kawasan Wisata Mulai 25 September

Senin, 20 September 2021 - 07:30:00 WIB
Ganjil Genap di Denpasar Bali Hanya untuk Kawasan Wisata Mulai 25 September
Ganjil genap kendaraan bermotor akan diterapkan di kawasan wisata di Denpasar Bali mulai 25 September 2021. (Foto: dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Pembatasan kendaraan ganjil genap di kawasan wisataDenpasar, Bali akan berlaku mulai 25 September 2021. Kebijakan tersebut berlaku pada akhir pekan Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.

"Ganjil genap berlaku pada hari Sabtu, Minggu, libur nasional, dan libur fakultatif," kata Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani di Denpasar, Minggu (19/9/2021).

Utariani mengatakan, ganjil genap berlaku khusus Daerah Tujuan Wisata (DTW) di Sanur hingga Kuta. Tidak hanya kendaraan roda empat (mobil) tapi juga untuk kendaraan roda dua (motor), dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna latar belakang hitam tulisan putih.

"Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan kepentingan tertentu dan kendaraan pengangkut logistik," ujarnya.

Dinas Perhubungan Provinsi Bali juga telah menindaklanjuti kebijakan pembatasan kendaraan di kawasan wisata ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut