Gagal Tagih Utang, Debt Collector di Bali Malah Diancam Sajam
"Polisi menemukan 2 senapan angin, 1 senjata rakitan jenis pistol, 3 pedang berukuran panjang dan 2 sangkur di mana keseluruhan senjata tersebut tanpa dilengkapi izin," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto di Mapolres Buleleng, Senin (29/6/2020).
Vicky mengatakan, tersangka diamankan selain karena kasus pengancaman dan kepemilikan senjata api tanpa izin juga karena laporan dari masyarakat setempat kalau tersangka kerap membuat masalah di lingkungan tempat tinggal.
Sementara itu, tersangka mengakui perbuatannya itu dilakukan lantaran sedang kalut karena tiba-tiba ditagih cicilan motor. Dia mengaku sebelumnya telah membayar cicilan motor sebesar Rp300.000 per bulan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis yakni kepemilikan senjata api tanpa izin dan pengancaman. "Pelaku dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP terkait pengancaman, dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman maskimal hingga 10 tahun," katanya.
Editor: Reza Yunanto