Duh! ABG di Bali Rela Dibawa Lari Pria Paruh Baya hingga Hamil
Selasa, 27 September 2022 - 10:21:00 WIB
Setelah 1,5 bulan dicari, korban akhirnya ditemukan pada 5 September 2022 lalu. "Dari keterangan korban, pelaku akhirnya diamankan," ujar Hadimastika.
Akibat perbuatan pelaku, korban telah hamil dua bulan. "Hasil secara resmi masih menunggu hasil VER," katanya.
Menurut Hadimastika, meski perbuatan yang dilakukan keduanya atas dasar suma sama suka, pelaku tetap dapat disangkakan tindak pidana. Sebab, korban merupakan anak di bawah umur.
"Dikenakan pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto