Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Dua Nasabah Bank BUMN di Bali Tersangka KUR Fiktif Rp697 Juta, Begini Modusnya

Selasa, 28 Juni 2022 - 08:55:00 WIB
Dua Nasabah Bank BUMN di Bali Tersangka KUR Fiktif Rp697 Juta, Begini Modusnya
Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Kejari Denpasar menetapkan dua tersangka dugaan korupsiKredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Bali. Tersangka merupakan nasabah berinisial NKM dan ORAL.

"Kedua tersangka ini memanipulasi data-data yang diisyaratkan oleh salah satu bank BUMN pemberi KUR," kata Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, di kantornya, Senin (27/6/2022) malam.
 
Dia menjelaskan, kedua tersangka menggunakan SKU (Surat Keterangan Usaha) fiktif sebagai syarat KUR. Keduanya juga memanipulasi tempat usaha pada saat dilakukan on the site atau kunjungan langsung ke tempat usaha debitur oleh pihak bank.

Selama periode 2017 hingga 2020, kedua tersangka mengajukan 26 KUR ke bank. Akibat perbuatan tersebut, negara merugi hingga Rp697.874.953.
 
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis pasal 55 ayat (1) ke-1 jis pasal 64 ayat (1) KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut