Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJI Osmo Pocket 4 Resmi Meluncur di Indonesia, Ini 5 Keunggulan yang Menonjol
Advertisement . Scroll to see content

DPRD Badung Mulai Bahas Raperda Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:20:00 WIB
DPRD Badung Mulai Bahas Raperda Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies
DPRD Badung kini tengah membahas Raperda tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies. (Foto: dok DPRD Badung)
Advertisement . Scroll to see content

BADUNG, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR). Hal tersebut disampaikan dalam sidang paripurna ke-10, Rabu (29/10/2025).

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Badung, I Made Retha menjelaskan penyusunan raperda ini sebagai upaya untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga citra pariwisata Bali dan Badung, khususnya di mata internasional

Retha membeberkan data dari Dinas Kesehatan Badung yang mencatat lebih dari 10.000 gigitan hewan penular rabies pada 2024 dengan rincian 9.058 kasus gigitan anjing, 1.025 gigitan kucing, dan 96 gigitan monyet atau kera.

"Oleh karena itu, perlu segera dilakukan tindakan legislasi untuk menjamin kepentingan umum, memulihkan, dan menjamin penertiban umum, serta memelihara keberlanjutan fungsi-fungsi ekonomi kegiatan kepariwisataan bagi pemerintah daerah dan masyarakat pada umumnya,” ujarnya saat membacakan penjelasan raperda.

Lebih lanjut, Retha menyoroti kompleksnya tantangan penertiban hewan penular rabies di tengah masyarakat, mulai dari pertumbuhan populasinya, migrasi, kepemilikan hingga kurangya kesadaran masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut