Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap Tersangka Kedua Pembunuh Mahasiswi UMM di Pamekasan
Advertisement . Scroll to see content

Dijerat Pasal Berlapis, Pembunuh Bule Slovakia Terancam Hukuman Mati

Kamis, 21 Januari 2021 - 17:25:00 WIB
Dijerat Pasal Berlapis, Pembunuh Bule Slovakia Terancam Hukuman Mati
Gelar perkara pembunuhan WNA Slovakia di Denpasar (Foto: News/Aris Wiyanto )
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id – Lorens Parera (31) tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara asing (WNA) Slovakia, Andriana Semeonova terancam hukuman mati atau paling lama seumur hidup. Lorens Parera dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340, 338 dan 351 ayat 3 KUHP. 

"Dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polsek Denpasar Selatan, Kamis (21/1/2021).

Kasus pembunuhan ini dilakukan tersangka Loresn Parera pada Senin (18/1/2021). Tersangka kemudian ditangkap keesokan harinya yakni, Selasa (19/1/2021) di wilayah Jimbaran, Badung, Bali. 

Jansen mengungkapkan, modus tersangka membunuh korban Andriana karena sakit hati lantaran korban memutuskan hubungan cintanya dengan tersangka sepihak.

Kapolresta mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku dan korban ini sudah kenal lama bahkan dulu pernah berpacaran.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut