Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Dicopot dari Ketua KPU Karangasem, Gede Krisna Mengaku Hormati Keputusan DKPP

Kamis, 05 November 2020 - 10:58:00 WIB
Dicopot dari Ketua KPU Karangasem, Gede Krisna Mengaku Hormati Keputusan DKPP
Ketua KPU Karangasem, Bali, I Gede Krisna Adi Widana menerima putusan DKPP. (iNews.id/Yunda Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, DKPP menjatuhi tiga sanksi terhadap Gede Krisna. Ketiga sanksi itu yakni Peringatan Keras, Pemberhentian dari Jabatan Ketua, dan Pemberhentian Sementara sebagai anggota KPU.

Dia dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik karena merangkap jabatan sebagai Penyarikan, atau Sekretaris Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan untuk 11 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Gede Krisna Adi Widana selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata ketua majelis DKPP, Alfitra Salamm saat membacakan putusan, Rabu (4/11/2020).

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut