Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet Tinggalkan Pondok Bambu Hari Ini

Kamis, 26 Desember 2019 - 17:06:00 WIB
Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet Tinggalkan Pondok Bambu Hari Ini
Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (foto dok Antara))
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Ratna Sarumpaet akhirnya bisa menghirup udara bebas. Terpidana kasus ujaran kebohongan ini mendapat pembebasan bersyarat.

Ratna sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perempuan 70 tahun itu dinyatakan bersalah menyiarkan berita bohong atau hoaks tentang dirinya yang mengaku dianiaya.

Setelah divonis, Ratna dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menjalani hukuman.

Bebasnya Ratna bisa terwujud setelah pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengabulkan permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan oleh kuasa hukumnya.

Ibu dari artis Atiqah Hasiholan ini juga mendapat berbagai remisi yang mengurangi masa hukumannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut