Daftar 9 Daerah PPKM Darurat di Bali, Ini Aturan Lengkapnya
DENPASAR, iNews.id – Pemprov Bali akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di sembilan kabupaten-kota mulai Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Kesembilan daerah tersebut yakni, Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Bangli. Selain itu, Karangasem dan Tabanan.
"PPKM Darurat COVID-19 berlaku untuk sembilan kabupaten/kota di Bali sesuai kriteria level tiga," kata Gubernur BaliWayan Koster saat menyampaikan keterangan terkait terbitnya Surat Edaran No 9 Tahun 2021 di Jayasabha, Denpasar, Jumat (2/7/2021).
Koster mengemukakan, SE Gubernur Bali No 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan semakin tingginya penularan atau peningkatan kasus Covid-19.
Selain itu, didasarkan pada Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.