Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan
Advertisement . Scroll to see content

Curi Kayu Jati Milik Pensiunan Polri, Pria di Bali Ditangkap Polisi

Rabu, 25 November 2020 - 11:00:00 WIB
Curi Kayu Jati Milik Pensiunan Polri, Pria di Bali Ditangkap Polisi
Pelaku pencurian kayu jati Gede Deny Wardana ditangkap polisi di Buleleng, Bali. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Polisi menangkap seorang pelaku pencuriankayu jati di Kabupaten Buleleng, Bali. Pelaku mencuri 18 pohon kayu jati dari kebun milik seorang pensiunan Polri.

Pelaku yakni Gede Deny Wardana (43). Dia mencuri 18 pohon kayu jati dari kebun milik pensiunan polisi bernama Ketut Sukanada (65).

"Korban mengetahui kejadian tersebut ketika korban datang ke kebunnya dan mendapati ada bekas ditebang," ujar Direskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan, Selasa (24/11/2020).

Perbuatan pelaku bermula ketika dia mencuri belasan pohon kayu jati itu pada 19 November 2020. Korban yang menyadari belasan pohon kayu jati miliknya dicuri pelaku melapor ke Polsek Sukasada.

Atas laporan itu, unit Reskrim Polsek Sukasada melakukan penyelidikan hingga mengerucut pada pelaku. Tim reskrim kemudian menangkap pelaku di Jalan Gempol Gang Masulamasuli Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng pada Senin (23/11/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut