Corona Mewabah, Kapal Pesiar Dilarang Berlabuh di Pelabuhan Benoa
DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan akses masuk ke Bali untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19. Salah satunya melarang kapal pesiar asing berlabuh di Pelabuhan Benoa.
Surat Edarat tersebut tertuang dalam surat Nomor: 551 / 605 /Dishub tertanggal 30 Maret 2020 yang ditandatangani Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra.
"Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan pengawasan pelabuhan yang menjadi akses pintu masuk Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar," kata Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar, I Dewa Gede Rai di Denpasar, Rabu (1/4/2020).
Dia menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Gubernur Bali nomor: 551 / 2500 / Dishub tertanggal 29 Maret 2020 yang ditujukan kepada Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Benoa dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat.
Menurutnya, surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Denpasar ini memiliki tiga poin utama.