Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar
Advertisement . Scroll to see content

Corona Mewabah, Kapal Pesiar Dilarang Berlabuh di Pelabuhan Benoa

Rabu, 01 April 2020 - 19:47:00 WIB
Corona Mewabah, Kapal Pesiar Dilarang Berlabuh di Pelabuhan Benoa
Kapal pesiar Viking Sun berlabuh di Pelabuhan Benoa, Bali. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan akses masuk ke Bali untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19. Salah satunya melarang kapal pesiar asing berlabuh di Pelabuhan Benoa.

Surat Edarat tersebut tertuang dalam surat Nomor: 551 / 605 /Dishub tertanggal 30 Maret 2020 yang ditandatangani Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra.

"Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan pengawasan pelabuhan yang menjadi akses pintu masuk Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar," kata Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar, I Dewa Gede Rai di Denpasar, Rabu (1/4/2020).

Dia menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Gubernur Bali nomor: 551 / 2500 / Dishub tertanggal 29 Maret 2020 yang ditujukan kepada Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Benoa dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat.

Menurutnya, surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Denpasar ini memiliki tiga poin utama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut