Cek Karantina di Bali, Kepala BNPB Minta Perpindahan PPLN dari Bandara ke Hotel Dipercepat
Kamis, 13 Januari 2022 - 12:02:00 WIB
Selain hotel, disediakan pula wisma yang tersebar di seluruh wilayah Bali yang diperuntukan untuk karantina mandiri maupun terpusat bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Mengacu kepada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 tahun 2022, PPLN baik WNI maupun WNA wajib menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam.
Penerapan kebijakan karantina bertujuan untuk menekan angka kenaikan kasus Covid19, khususnya varian baru Omicron.
Editor: Reza Yunanto