Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Pemalsuan, Surat Bebas Covid-19 Masuk Bali Wajib Pakai Barcode

Selasa, 29 Juni 2021 - 08:13:00 WIB
Cegah Pemalsuan, Surat Bebas Covid-19 Masuk Bali Wajib Pakai Barcode
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan syarat pendatang wajib tunjukkan hasil PCR bebas Covid-19 dilengkapi barcode (Humas Pemprov Bali)
Advertisement . Scroll to see content

Namun di saat bersamaan, Koster mengakui kasus Covid-19 di Bali belakangan ini cukup melonjak. Dia memutuskan untuk memperketat syarat pelaku perjalanan yang masuk ke Bali. 

Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan yang akan berlaku mulai Rabu (30/6/2021). Adapun hal-hal yang mengalami perubahan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yakni sebagai berikut:

1. Masuk Bali lewat bandara memakai swab PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Lewat darat dan laut memakai swab PCR atau antigen 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Surat keterangan dimaksud wajib dilengkapi dengan barcode/QRCode.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut