Antisipasi Calon Tunggal Pilkada Badung, KPU Siapkan Sosialisasi
BADUNG, iNews.id - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Badung, Bali kemungkinan hanya akan diikuti satu pasangan calon (paslon). Hingga penutupan pendaftaran pada Minggu (6/9/2020), hanya satu paslon saja yang mendaftar, yakni I Nyoman Giri Prasta-I Ketut Suiasa.
Pasangan incumbent itu mengantongi dukungan 37 kursi dari 40 kursi DPRD Badung. Sisa kursi yang tersisa tidak dapat memenuhi syarat minimal pasangan calon lain.
"Berarti ini pertama kali di Bali," ata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Minggu (6/9/2020).
Menurut Lidartawan, dengan kondisi seperti ini masih dimungkinkan untuk membuka tambahan waktu pengumuman mengenai pembukaan pendaftaran tambahan dan tiga hari untuk masa pendaftaran calon. Kalaupun tidak ada, maka KPU Badung akan menetapkan di situ ada calon tunggal.
Dia mengatakan, bisa saja di saat masa sosialisasi tambahan perpanjangan pendaftaran itu ada Dewan Pimpinan Pusat partai politik yang mengubah SK dukungan sehingga memunculkan calon baru.