Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil
Advertisement . Scroll to see content

Buron Kasus Pemalsuan Surat yang Tertangkap di Batam Akan Dibawa ke Bali Sore Ini

Sabtu, 09 Januari 2021 - 11:09:00 WIB
Buron Kasus Pemalsuan Surat yang Tertangkap di Batam Akan Dibawa ke Bali Sore Ini
Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Bali, dan Kejati Batam menangkap buronan atas nama Tri Endang Astuti di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/1/2021). (Foto: Puspenkum Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

Divonis bersalah dan menjadi tahanan kota, para terpidana ini kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali dan dinyatakan tidak bersalah, sehingga semuanya bebas.

Terkait putusan ini, jaksa kemudian mengajukan kasasi dan diterima. Kelimanya dinyatakan bersalah pada Juni 2020.

“Setelah putusan itu, Kejati Bali telah memanggil 5 terpidana ini secara patut yang 1 orang berdomisili di Bali dan 4 orang di luar Bali. Tanda terima juga ada ternyata panggilan itu tidak dipenuhi, hingga di bulan Desember lalu dinyatakan sebagai DPO,” kata Luga.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut