Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Bunuh Selingkuhan Istri, Pria di Denpasar Dituntut 16 Tahun Penjara

Kamis, 02 September 2021 - 20:25:00 WIB
Bunuh Selingkuhan Istri, Pria di Denpasar Dituntut 16 Tahun Penjara
Ilustrasi perselingkuhan. Pria di Denpasar, Bali, yang membunuh selingkuhan istri dituntut 16 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dua bulan sebelum insiden itu, terdakwa mencurigai istrinya telah menjalin asmara dengan korban secara diam-diam. Terdakwa sempat melihat korban pergi secara terburu-buru pergi meninggalkan kos. 

Melihat aksi sang istri berinisial J, terdakwa meminta penjelasan. Istrinya pun mengakui perselingkuhan tersebut. Pengakuan istrinya membuat terdakwa kesal. Dia kemudian meminta istrinya supaya menjauhi korban. 

Selanjutnya, sekitar 30 menit sebelum kejadian, terdakwa melihat korban sedang mencuci sangkar burung di pinggir sungai. Saat itu, korban terlihat melempar senyum kepada istri terdakwa yang sedang duduk di sampingnya. Saat itulah timbul niat terdakwa untuk menghabisi korban. 

Terdakwa kemudian mengambil celurit dari dalam lemari di kamar kosnya. Dia meminta istrinya untuk memancing korban supaya tidak melarikan diri. Istri terdakwa yang juga di bawah ancaman langsung menemui korban disusul terdakwa dengan jarak 3 meter. 

Terdakwa mengayunkan celurit ke arah korban sebanyak dua kali hingga mengenai kepala dan leher. Tebasan itu cukup membuat korban langsung tersungkur bersimbah darah. Sementara terdakwa bersama istrinya langsung melarikan diri ke kos adik ipar terdakwa di Jalan Muding Sari, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut