Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Bule Polandia Mantan Napi Kasus Skimming Dideportasi dari Bali

Senin, 20 Juni 2022 - 23:41:00 WIB
Bule Polandia Mantan Napi Kasus Skimming Dideportasi dari Bali
Petugas Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengawal WNA asal Polandia yang dideportasi kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (20/6/2022). (Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - ImigrasiBali mendeportasi Gawel Amadeusz Wojcik (38) bule asal Polandia pelaku kejahatan skimming. Dia baru saja bebas dari penjara, Senin (20/6/2022). 

"Yang bersangkutan bebas setelah menjalani masa pidana tiga tahun," ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Nanang Mustofa, Senin (20/6/2022),

Wojcik dideportasi dengan penerbangan Malaysia Airlines MH714 tujuan akhir Berlin, Jerman. Dia kemudian melanjutkan dengan perjalanan bus menuju Polandia.

Pria bule itu ditangkap saat melakukan kejahatan skimming di mesin ATM kawasan Wisata Candidasa, Karangasem, September 2021.

Polisi menyita barang bukti tediri atas satu set hidden camera, satu buah router, tiga buah telepon genggam, satu gunting baja, satu buah pisau lipat, dua buah paspor, satu buah tongkat besi otomatis dan uang tunai Rp127.000.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut