Bule Cantik Rusia Dijambret di Bali, Pelaku Bawa Golok untuk Menakuti Korban
Rabu, 26 Mei 2021 - 08:30:00 WIB
"Tersangka membawa golok untuk menakut-nakuti dan menjaga diri kalau korbannya melakukan perlawanan," ujar Roby.
Polisi yang menerima laporan korban lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Made Ari Dwi Krisna (37) pada 25 Mei. Polisi mengamankan iPhone milik korban dan sepeda motor sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat Pasal 362 dan 365 KUHP dengan ancaman penjara hingga sembilan tahun.
Editor: Reza Yunanto