Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 57 Motor Disita Polisi di Pantura Cirebon, Tak Dilengkapi STNK hingga Berknalpot Brong
Advertisement . Scroll to see content

Biaya Perpanjangan STNK dan Ganti Pelat Nomor Kendaraan 2023, Segini Rinciannya

Rabu, 17 Mei 2023 - 20:38:00 WIB
Biaya Perpanjangan STNK dan Ganti Pelat Nomor Kendaraan 2023, Segini Rinciannya
Biaya perpanjang STNK dan Ganti Pelat Nomor (Ilustrasi: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Ada pun syarat untuk perpanjang STNK dan ganti pelat nomor 2023 antara lain sebagai berikut:

-STNK asli beserta fotokopi.
-BPKB asli beserta fotokopi.  
-KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK. 
-Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat).  Surat -Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir.  
-Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB.
Cek Fisik.

Sedangkan cara untuk perpanjang STNK dan ganti pelat nomor 2023 sebagai berikut:

-Daftarkan kendaraan dan lakukan cek fisik kendaraan bermotor. 
-Lakukan legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor.
-Berikutnya, isi formulir perpanjangan STNK.  
-Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif.  
-Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan. 
-Jika semua proses sudah dilakukan, STNK dan pelat nomor baru dapat diambil di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Demikian ulasan mengenai biaya perpanjang STNK dan ganti pelat nomor 2023. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan pembaca.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut