Biaya Perpanjangan STNK dan Ganti Pelat Nomor Kendaraan 2023, Segini Rinciannya
-STNK asli beserta fotokopi.
-BPKB asli beserta fotokopi.
-KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK.
-Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat). Surat -Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir.
-Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB.
Cek Fisik.
-Daftarkan kendaraan dan lakukan cek fisik kendaraan bermotor.
-Lakukan legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor.
-Berikutnya, isi formulir perpanjangan STNK.
-Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif.
-Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan.
-Jika semua proses sudah dilakukan, STNK dan pelat nomor baru dapat diambil di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Demikian ulasan mengenai biaya perpanjang STNK dan ganti pelat nomor 2023. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan pembaca.
Editor: Komaruddin Bagja