Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian
Advertisement . Scroll to see content

Berkas P21, Jerinx Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 26 Agustus 2020 - 17:17:00 WIB
Berkas P21, Jerinx Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas ujaran kebencian dengan tersangka Jerinx dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan (foto : dok.inews.id)
Advertisement . Scroll to see content

“Ini kan menjadi luar biasa, mendapat perhatian masyarakat luas karena melibatkan selebgram, selebritis,” kata Kombes Yuliar.

Sebelumnya, Jerinx ditetapkan tersangka setelah menerima laporan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian di akun media sosial pribadinya. Jerinx menyebut IDI sebagai kacung WHO.

Jerinx dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 dan atau pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eleketronik Nomor 19 Tahun 2016 dan atau 310 KUHP dan atau 311 tentang Pencemaran Nama Baik, terancam hukuman enam tahun penjara.

Editor: Dewi Umaryati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut