Berawal dari Senggolan, Pengunjung Bar di Denpasar Ditusuk Anggota Ormas
Selasa, 02 Agustus 2022 - 10:01:00 WIB
Namun, Wirama mendatangi kembali Ananta dengan membawa dua temannya. Ketiganya langsung mengeroyok Ananta.
Korban tumbang bersimbah darah setelah ditusuk pisau pelaku. Ada lima tusukan di tubuh korban, yakni di dana kanan, pundak kanan, perut kiri, punggung dan tangan.
Polisi meringkus ketiga pelaku saat bersembunyi di Jalan Pulau Saelus dan Jalan Gatot Subroto, Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 13.00 Wita.
Dugaan sementara motif pengeroyokan terhadap korban adalah salah paham.
"Ketiga pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 dan 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun," tutupnya.
Editor: Reza Yunanto