Bebas Karantina ke Bali Dimajukan 7 Maret 2022, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Sabtu, 05 Maret 2022 - 06:55:00 WIB
"Disamping itu meningkatkan pencapaian vaksinasi termasuk vaksin penguat untuk warga lanjut usia dan memastikan ketersediaan kamar perawatan biasa dan perawatan ICU yang memadai di rumah sakit," kata Koster.
Kemudian pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduLiLindungi di berbagai tempat.
Koster mengingatkan, bagi masyarakat lanjut usia yang hasil tes swab PCR positif dan memiliki komorbid diwajibkan mengikuti perawatan di rumah sakit.

Editor: Reza Yunanto