Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter
Advertisement . Scroll to see content

Bebas dari Penjara, Bule Bulgaria Mantan Napi Kasus Skimming Dideportasi dari Bali

Selasa, 27 September 2022 - 21:00:00 WIB
Bebas dari Penjara, Bule Bulgaria Mantan Napi Kasus Skimming Dideportasi dari Bali
Bule Bulgaria bernama Ilias Danimil Saif (IDSR) (21) mantan napi kasus skimming saat dipulangkan ke negara asalnya. (Foto : Imigrasi Bali)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) Bulgaria bernama Ilias Danimil Saif (IDSR) alias Rehman (21). Dia merupakan mantan narapidana kasus skimming

Kepala Kantor Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, IDSR dideportasi dari Bandara Ngurah Rai menggunakan penerbangan Emirates EK399 dengan tujuan Sofia, Bulgaria.

"Dia baru bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun dan 9 bulan di Lapas Karangasem," katanya, Selasa (27/9/2022).

Menurutnya, pria bule tersebut selanjutnya dikenakan penangkalan masuk ke Indonesia. 

"Orang asing dimaksud telah melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan," ujar Anggiat. 

Dia menjelaskan, IDSR merupakan mantan narapidana kasus skimming. Oleh Pengadilan Negeri Denpasar, dia ditanyakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP dan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Dari data perlintasan warga negara asing, IDSR diketahui masuk ke Indonesia pada 21 Desember 2020 dengan menggunakan visa kunjungan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut