Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Bali Terbitkan Aturan Baru PPKM Darurat, Usaha Non-Esensial WFH 100 Persen

Minggu, 11 Juli 2021 - 08:40:00 WIB
Bali Terbitkan Aturan Baru PPKM Darurat, Usaha Non-Esensial WFH 100 Persen
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra. (Foto: Pemprov Bali)
Advertisement . Scroll to see content
Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang tentang Perubahan Kedua Pemberlakukan PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang tentang Perubahan Kedua Pemberlakukan PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Dewa Indra menegaskan, sektor usaha non-esensial yang nekat melanggar dan tetap beroperasi selama PPKM darurat akan ditindak tegas dengan penyegelan atau penutupan tempat usaha atau kantor.

"Kantor-kantor yang tidak termasuk esensial agar ditutup. Menjalankan WFH dari rumah. Saya tegaskan sekali lagi jika melanggar akan disegel. Jika masih melanggar, mohon maaf akan dikenakan tindakan hukum," ujar pria yang juga Ketua Harian Satgas Covid-19 Bali ini.

Menurutnya kebijakan ketat ini dilakukan karena kasus Covid di Bali mengalami peningkatan. 

Dua hari terakhir, kasus positif bertambah di atas 500 orang per hari. Kapasitas di rumah sakit-rumah sakit rujukan Covid di Bali makin meningkat.

"Dua hari lalu 577 orang positif, kemarin 674 orang. Rumah sakit semakin meningkat," tuturnya.

Per Sabtu 10 Juli 2021, kasus Covid-19 di Bali berjumlah 54.757 orang. Pasien sembuh 49.117 orang, dan yang meninggal 1.625 orang. 

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut