Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Bali, Bupati Badung dan Pengelola GWK Sepakati Solusi Akses Jalan Warga Ungasan
Advertisement . Scroll to see content

Bali Berlakukan Jam Malam Hari Ini, Aktivitas Dibatasi Pukul 23.00 Wita

Rabu, 30 Desember 2020 - 19:39:00 WIB
Bali Berlakukan Jam Malam Hari Ini, Aktivitas Dibatasi Pukul 23.00 Wita
Tim gabungan merazia kafe dan pertokoan di Denpasar yang masih buka pada malam hari, Selasa (29/12/2020). (iNews.id/Aris Wiyanto)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan aturan tentang pemberlakuan jam malam. Aturan itu berlaku mulai Rabu (30/12/2020). 

Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 880 Satgas Covid-19/XII/2020. 

"Mohon Bupati/Walikota se-Bali untuk melakukan pengendalian aktivitas masyarakat melalui pembatasan jam malam maksimal pukul 23.00 Wita," begitu isi poin pertama surat edaran itu. 

Dalam poin kedua disebutkan, pembatasan jam malam berlaku sejak 30 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021. 

Sedangkan dalam poin ketiga atau terakhir, Koster meminta Kapolda Bali dan Pangdam Udayana membantu dalam pengawasan dan penindakan jam malam. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut