Ayah di Buleleng Perkosa Anak Kandung, Terungkap Usai Korban Lapor ke Ibu
"Ibunya sedang keluar kota di Kintamani," katanya.
Korban kemudian menceritakan pemerkosaan itu kepada ibunya dan saudaranya yang lain. Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melaporkan suaminya ke Polres Buleleng.
Korban kemudian menjalani visum. Penyidik Satreskrim Polres Buleleng memeriksa empat saksi. Setelah hasil visum keluar, dan dilanjutkan gelar perkara, penyidik menaikkan kasus ini ke penyidikan.
"Setelah gelar perkara kita tingkatkan ke penyidikan. Per 7 April kita lakukan penahanan yang bersangkutan," ujarnya.

Dari pengakukan pelaku, pemerkosaan itu baru terjadi satu kali. Dia tak bisa banyak bicara ketika ditanya mengapa tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
Atas perbuatannya itu, DBP ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.