Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pilu! Begini Pengakuan Gadis Indramayu Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan di China
Advertisement . Scroll to see content

Awas, Di Beijing Warga yang Bersin Tak Menutup Mulut Didenda Rp435.000

Minggu, 26 April 2020 - 16:47:00 WIB
Awas, Di Beijing Warga yang Bersin Tak Menutup Mulut Didenda Rp435.000
Pemerintah Beijing membuat aturan baru di antaranya mengharuskan warga yang bersin atau batuk di tempat umum menutup mulut dan hidung (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Warga juga diharuskan berpakaian rapi, tidak bertelanjang dada. Ini biasa dilakukan para pria yang menjalankan praktik bikini Beijing, di mana pria menggulung kaos untuk menunjukkan perut selama musim panas.

Sebelumnya pemerintah Beijing memberlakukan aturan larangan berperilaku buruk seperti meludah di tempat umum, membuang sampah sembarangan,  mengeluarkan barang-barang di gedung-gedung tinggi, serta merokok dan buang air besar di tempat umum.

Namun aturan terbaru yang diberlakukan sejak Jumat (24/4/2020) ini merupakan pembaruan dan penambahan.

Denda karena membuang sampah sembarangan, meludah, dan buang air besar di tempat umum dinaikkan hingga 200 yuan atau sekitar Rp435.000, dari sebelumnya 50 yuan (Rp110.000). Itu termasuk tak menutup mulut atau hidung saat bersin atau batuk.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut