Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Ancam Sebar Foto Bugil, Pria di Buleleng Perkosa Siswi SMA yang Baru Dipacari

Rabu, 30 Desember 2020 - 20:10:00 WIB
Ancam Sebar Foto Bugil, Pria di Buleleng Perkosa Siswi SMA yang Baru Dipacari
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Seorang pria berinisial RR (29) tega memerkosa pacasrnya berinisial KY (17). Siswi SMA di Buleleng, Bali itu tak berdaya karena diancam foto bugilnya akan disebar. Polisi telah menangkap tersangka, berinisial RR (29). 

"Tersangka dan korban ini pacaran. Tersangka mengajak bersetubuh tapi ditolak korban. Tersangka mengancam menyebar foto telanjang korban, sehingga korban menuruti," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, Rabu (30/12/2020). 

Dia menjelaskan, tersangka dan korban berpacaran sejak 22 Desember 2020 setelah kenal lewat aplikasi WhatsApp. Meski baru seumur jagung pacaran, tersangka meminta korban mengirim foto bugil. Korban pun menuruti. 

Keesokan harinya, tersangka mengajak bertemu, tapi ditolak korban. Bahkan korban memblokir nomor whatsapp tersangka. Hal itu membuat tersangka marah. 

Tersangka lalu mengirim fototelanjang dada itu ke stori WhatsApp-nya, lantas handphone pelaku yang satunya merekam stori tersebut dan mengirimkan ke pacarnya.

Ulah itu membuat korban takut dan membuka blokir handphone tersangka. Korban lalu meminta tersangka menghapus storinya dan tidak menyebarkan foto tersebut. Tersangka menyanggupi dengan syarat korban mau diajak bertemu. 

Pada 24 Desember 2020, keduanya bertemu. Tersangka lalu mengajak korban ke hotel. 

"Tersangka lalu merayu hingga membuat korban terangsang dan lalu mau melakukan persetubuhan," ungkap Vicky. 

Atas kejahatan itu, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maskimalnya 15 tahun," ujar Vicky. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut