Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pilwalkot Surabaya, Popularitas Eri Cahyadi Bersaing dengan Ahmad Dhani
Advertisement . Scroll to see content

Ahmad Dhani Bebas, Dijemput Mulan Jameela di Rutan Cipinang

Senin, 30 Desember 2019 - 10:10:00 WIB
Ahmad Dhani Bebas, Dijemput Mulan Jameela di Rutan Cipinang
Ahmad Dhani (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Oleh Jaksa Penuntut Umum, Dhani dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Atas kasusnya itu ia mendapat vonis lebih ringan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhi vonis penjara selama 1 tahun kepada pentolan grup band Dewa itu.

Dhani awalnya menjalani penahanan di Rutan Medaeng, Surabaya. Namun sejak Juni lalu ia dipindahkan penahanannya ke Rutan Cipinang.

Setelah menjalani penahanan hampir setahun, dan mendapat remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus lalu, Dhani kini bisa menghirup udara bebas.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut