Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil
Advertisement . Scroll to see content

7 Fakta Pembacokan Gede Budiarsana hingga Tewas di Denpasar, Nomor 3 Bikin Ngeri

Selasa, 27 Juli 2021 - 08:45:00 WIB
7 Fakta Pembacokan Gede Budiarsana hingga Tewas di Denpasar, Nomor 3 Bikin Ngeri
Polresta Denpasar merilis tujuh tersangka pembunuhan Gede Budiarsana beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku. (Foto: MNC/Chusna Mohammad)
Advertisement . Scroll to see content

Polisi kemudian memasang garis polisi di kantor PT BMMS di Jalan Gunung Patuha.

5. Tujuh Orang Ditetapkan Menjadi Tersangka

Polisi menetapkan tujuh orang tersangka pengeroyokan korban hingga tewas. Ketujuhnya bekerja sebagai debt collector untuk PT BMMS.

Pelaku utama yakni I Wayan Sadia (39) yang menebas Gede Budiarsana hingga tewas.

Selanjutnya Fendy Kaimana (31), Benny Bakarbessy (42), Jos Bus Likumahua (30), Gusti Bagus Christin Alevanto (23), Gerson Pattiwaelapia (27), dan Dominggus Bakar Bessy (23). 

I Wayan Sadia (39) pelaku yang menebas Gede Budiarsana hingga tewas. (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)
I Wayan Sadia (39) pelaku yang menebas Gede Budiarsana hingga tewas. (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)

6. Parang dan Senjata Tajam Disita

Polisi menemukan senjata tajam parang yang digunakan Wayan Sadia untuk menebas korban. Dari kantor PT BMMS juga disita empat senjata tajam, serta sepeda motor Widada yang ditarik para tersangka.

7. Dijerat Pasal Pembunuhan Terancam 15 Tahun Penjara

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penggunaan kekerasan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun penjara.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut