68 WNI di Kapal Diamond Princess Jalani Observasi di Pulau Sebaru Kecil Selama 28 Hari
JAKARTA, iNews.id – Sebanyak 68 warga negara Indonesia (WNI) di kapal pesiarDiamond Princess yang dikarantina karena virus korona telah dievakuasi. Seluruh WNI itu akan menjalani observasi di Pulau Sebaru Kecil di Kepulauan Seribu selama 28 hari.
Di tempat yang sama akan ada 188 kru kapal World Dream yang juga menjalani observasi.
Masa observasi yang dilalui keduanya berbeda. WNI di Diamond Princess akan menjalani observasi dua kali lebih lama dari kru World Dream, yaitu 28 hari.
Hal itu dilakukan untuk memastikan 68 WNI dari kapal Diamond Princess dalam kondisi sehat saat kembali ke keluarga masing-masing.
Selain itu karena ada satu warga Amerika Serikat dan sembilan WNI yang dinyatakan positif virus korona setelah menjalani karantina di Diamond Princess.