6 Instruksi Wayan Koster Hadapi Lonjakan Covid di Bali
DENPASAR, iNews.id - Gubernur BaliWayan Koster menerbitkan instruksi menghadapi peningkatan kasus Covid-19 di Bali. Instruksi itu tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor 192/SatgasCovid19/II/2022 tentang Instruksi Penanganan Peningkatan Kasus COVID-19.
Dalam surat tersebut berisi enam poin instruksi yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di Bali. Instruksi tersebut karena kasus baru Covid-19 varian Omicron yang berkembang sangat cepat di Bali. Bahkan beberapa hari terakhir kasus harian di atas 1.000 orang.
Pada Sabtu 5 Februari 2022 bertambah sebanyak 2.038 orang dan menjadi rekor penambahan kasus tertinggi di Pulau Dewata selama pandemi.
"Menginstruksikan bupati/wali kota di daerah itu untuk membatasi aktivitas masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan guna mencegah semakin meluasnya penularan Covid-19 varian Omicron," kata Koster, Senin (7/2/2022).
Selanjutnya yakni menghentikan sementara pembelajaran tatap muka sampai situasi kondusif. Koster juga menginstruksikan agar semua kasus baru Covid-19 yang tanpa gejala dikarantina di isolasi terpusat (isoter) dan tidak diizinkan isolasi mandiri (isoman).