Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam
Advertisement . Scroll to see content

6 Fakta Pembunuhan Pedagang Keripik Asal Banyuwangi di Denpasar

Sabtu, 06 Februari 2021 - 16:17:00 WIB
6 Fakta Pembunuhan Pedagang Keripik Asal Banyuwangi di Denpasar
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan merilis penangkapan pembunuhan pedagang keripik pisang asal Banyuwangi. (foto : Dewi Umaryati)
Advertisement . Scroll to see content

6. Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Polisi menetapkan Basori sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat menyebabkan korban meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara istri pelaku berstatus sebagai saksi.

Editor: Dewi Umaryati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut