Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Sopir Palak Turis Naik Taksi Online di Bali, Viral di Medsos Berujung Tersangka

Kamis, 22 Juni 2023 - 06:56:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

4. Ditetapkan sebagai tersangka pemerasan

Ketut Eka Putra akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Dia dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 335 KUHP. Tersangka mengakui perbuatannya ndan telah menerima Rp100.000 dari korban.

"Pelaku mengaku sudah menerima uang Rp100.000. Kami proaktif melakukan komunikasi lebih lanjut," kata Teguh.

5. Mengaku terdesak dan minta maaf

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ketut Eka Putra meminta maaf kepada masyarakat Bali dan pengemudi taksi online di Bali karena ulahnya memalak turis asing mencoreng pariwisata Bali. Dia juga mengaku aksi pemalakan itu spontan karena terdesak belum mendapat penumpang.

"Saya menyesal dan mohon maaf kepada masyarakat Bali dan kepada driver online di Bali," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut