5 Fakta Mantan Kepala Cabang Cantik Pembobol Dana 14 Nasabah Bank Rp62 Miliar
Sejak ditunjuk menjadi kuasa hukum, dia juga telah mengirimkan surat kepada Bank Mega dengan tembusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Sampai sekarang surat kami juga tidak ditanggapi," katanya.
Sebelumnya, sembilan nasabah kehilangan dana deposito senilai Rp33,4 miliar. Kasus itu terungkap saat mereka akan mencairkan dana November-Desember 2020.
Oleh kesembilan nasabah, kasus itu kemudian dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, 22 Januari 2021. Kasus itu juga telah diadukan kepada OJK.
Munnie Yasmin, kuasa hukum kesembilan nasabah ketika dihubungi mengatakan, mereka tak kunjung mendapat penjelasan tentang raibnya uang yang jumlahnya cukup fantastis itu.
Kesembilan kliennya telah diminta pihak bank membuat pengaduan tentang hilangnya dana mereka. Pihak bank kemudian berjanji melakukan investigasi. Namun, kesembilan nasabah tidak menerima penjelasan hasil investigasi. Ketika coba ditanyakan, pihak kantor cabang selalu mengatakan masih menunggu hasil investigasi dari kantor pusat di Jakarta.