Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

4 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga di Buleleng

Minggu, 12 Juni 2022 - 15:46:00 WIB
4 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga di Buleleng
Polisi mengolah tempat kejadian perkara (TKP) rumah warga yang dibakar di Buleleng, Bali. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id – Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembakaran rumah warga di Desa Julah, Buleleng, Bali. Penetapan status tersangka itu setelah polisi menemukan barang bukti yang cukup. Keempatnya kini sudah ditahan di Mapolres Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, keempat tersangka yaitu INK (71), KS (33), IWS (30) dan SK (28). Mereka semua masih warga satu desa yang diamankan di tempat dan waktu berbeda. 

"Penetapan tersangka karena telah ditemukan barang barang bukti yang cukup," kata AKP Gede Sumarjaya, Minggu (12/6/2022). 

Dari hasil pemeriksaan sementara, keempat tersangka diduga sebagai provokator. Polisi menjerat mereka dengan pasal 170 KUHP.

Jumlah tersangka dimungkinkan bertambah. Polisi hingga kini masih memeriksa saksi. "Kita tunggu perkembangan penyelidikan," ujar Sumarjaya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut