4 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga di Buleleng
DENPASAR, iNews.id – Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembakaran rumah warga di Desa Julah, Buleleng, Bali. Penetapan status tersangka itu setelah polisi menemukan barang bukti yang cukup. Keempatnya kini sudah ditahan di Mapolres Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, keempat tersangka yaitu INK (71), KS (33), IWS (30) dan SK (28). Mereka semua masih warga satu desa yang diamankan di tempat dan waktu berbeda.
"Penetapan tersangka karena telah ditemukan barang barang bukti yang cukup," kata AKP Gede Sumarjaya, Minggu (12/6/2022).
Dari hasil pemeriksaan sementara, keempat tersangka diduga sebagai provokator. Polisi menjerat mereka dengan pasal 170 KUHP.
Jumlah tersangka dimungkinkan bertambah. Polisi hingga kini masih memeriksa saksi. "Kita tunggu perkembangan penyelidikan," ujar Sumarjaya.