3 Pembunuh Sadis Pria di Denpasar Ditangkap saat Kabur ke Lombok, 1 Buron
Diketahui, pembunuhan sadis ini terjadi usai pelaku dan korban menggelar pesta minuman keras (miras) di Lapangan Puputan Denpasar, Sabtu (28/5/2022) dini hari.
Dalam perjalanan pulang, mereka saling beradu balap motor. Dalam balapan liar tersebut, korban jatuh akibat senggolan dengan motor DL.
Kemudian DL marah dan mengambil batako lalu memukul kepala korban. DL lantas memerintahkan tiga pelaku lainnya untuk memukul korban dengan batako dan balok kayu hingga tewas.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku membuangnya ke dalam got di Jalan Pidada. Motor korban ikut digeletakkan di lokasi agar seolah mengalami kecelakaan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan orang lain tewas.
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar Bambang.
Editor: Donald Karouw