3 ASN Gianyar Dipecat Tidak Hormat, Tersandung Narkoba dan Mangkir Kerja
Kepala BKPSDM Gianyar I Wayan Warnata, mengatakan tindakan tegas tersebut dilakukan karena pelanggaran yang dilakukan para ASN sudah jelas mencoreng kode etik pegawai.
"Yang dua orang itu terlibat masalah narkotika, itu kan sudah jelas lah melanggar kode etik pegawa. Yang satu lagi tidak hadir masuk kerja, tidak melaksanakan tugas sesuai dengan selaku ASN, tidak menjalankan tugas," ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Dia menjelaskan dua ASN yang terjerat kasus narkotika saat ini masih menjalani proses hukum dan berada di dalam penjara.
"Kalau dua yang bersangkutan kan masih di penjara, belum tahu nanti kalau jadi SK kan kita harus serahkan kepada yang bersangkutan. Dua di DLH, satu di Pol PP," katanya.
BKPSDM Gianyar menegaskan pemecatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga disiplin dan integritas ASN di lingkungan pemerintahan.
Data BKPSDM mencatat sejak 2020 hingga 2026 sudah ada delapan ASN di Kabupaten Gianyar yang diberhentikan tidak hormat akibat berbagai pelanggaran dan kasus hukum.
Pemerintah Kabupaten Gianyar juga mengingatkan seluruh ASN agar menjaga profesionalisme dan mematuhi aturan kepegawaian demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Editor: Donald Karouw