Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali
Advertisement . Scroll to see content

2 WNA Australia Dituntut 12 Tahun Penjara karena Pesta Kokain di Bali

Rabu, 20 November 2019 - 18:51:00 WIB
2 WNA Australia Dituntut 12 Tahun Penjara karena Pesta Kokain di Bali
William Roy Astilero Cabantog (36) dan David Irk Johanes Van Iersel (38), WNA Australia yang ditangkap usai pesta kokain di Bali. (Foto: iNews/Bona Jaya).
Advertisement . Scroll to see content

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Ida Bagus Gumilang Sakti menyatakan menerima dan tidak mengajukan esepsi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi dan pembuktian pekan depan.

“Pengacara salah satu tersangka ingin kasusnya dipisah, meski kedua tersangkanya terkait, tapi kalau maunya terpisah ya kita pisah,” katanya.

Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap polisi Jumat (19/7/ 2019) usai berpesta narkoba jenis kokain di sebuah kelab malam di Kelab Lost City di kawasan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Dari penggelahan, polisi menemukan kokain seberat 1,12 gram yang disimpan di dalam celana panjang jeans warna biru yang dipakai terdakwa.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut