Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 
Advertisement . Scroll to see content

2 Pelaku Penganiayaan Buruh di Tabanan Ditetapkan Tersangka, 1 Buron

Kamis, 21 September 2023 - 12:00:00 WIB
2 Pelaku Penganiayaan Buruh di Tabanan Ditetapkan Tersangka, 1 Buron
Polres Tabanan menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan buruh bangunan, Rabu (20/9/2023). (Foto: Wayan Diana)
Advertisement . Scroll to see content

Kedua tersangka ditangkap di Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Gianyar tak lama setelah peristiwa penganiayaan. Tersangka kasus ini masih mungkin bertambah karena pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti terus berjalan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara. 

Korban penganiayaan, DH (28) mengalami luka di dada dan pundak akibat ditebas senjata tajam oleh pelaku. 

Penganiayaan ini dipicu hal sepele lantaran korban menolak ajakan pesta minuman keras para pelaku yang merupakan rekan kerjanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut