2 Bule Perampok Bos Trading di Bali Diadili, Didakwa Hukuman 12 Tahun Penjara
DENPASAR, iNews.id - Gregory Lee Simpson (37) bule asal Inggris dan Nicola Di Santo (34) dari Italia yang menjadi terdakwaperampokan bos trading di Bali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/5/2022). Keduanya didakwa hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini mengatakan, kedua terdakwa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Gregory dan Nicola dengan Pasal 365 ayat 4 subsider Pasal 365 Ayat 2 ke-1, ke-2, ke-3 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal yaitu 12 tahun penjara," ujar Yushantini, Selasa (24/5/2022).
Diketahui, aksi perampokan kedua terdakwa dilakukan di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula Gang Baik-baik, Kuta, 11 November 2021 pukul 03.00 WITA. Dalam aksinya, kedua terdakwa dibantu dua temannya yang saat ini berstatus buronan Mateusz Mariusz Morawa dan Brend Stefan Stade.
Mereka masuk ke vila dan langsung menuju kamar tidur korban, Principe Nerini. Korban yang saat itu sedang tidur kaget melihat empat pelaku menggunakan penutup wajah sudah berada di sampingnya.