UMP Babel Naik Rp34.859, KSPSI: Kecewa Kenaikan Cukup Kecil
PANGKALPINANG, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 di Bangka Belitung (Babel) naik 1,08 persen atau Rp34.859. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Babel, kecewa karena kenaikan dinilai cukup kecil.
"Kami dari KSPSI sebenarnya agak kecewa dengan kenaikannya itu hanya Rp34.859. Tapi mau tidak mau karena formulasinya dikeluarkan oleh peraturan pemerintah kita harus ikut, sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat," kata Wakil Ketua KSPSI Babel, Riki Pratama, Sabtu (20/11/2021).
Pihaknya, kata Riki, mendorong Gubernur Babel untuk merumuskan struktur skala upah.
"Kemarin kami menekankan kepada gubernur, untuk fokus terkait masalah struktur skala upah. Melalui ini bisa meningkatkan pendapatan dari karyawan sesuai kompetensinya dan keterampilan masing-masing," ujarnya.
Kenaikan UMP tersebut diumumkan langsung Gubernur Babel Erzaldi Rosman, melalui konferensi pers di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Jumat (19/11/2021) siang.