Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan
Advertisement . Scroll to see content

UMP Babel Naik Rp34.859, KSPSI: Kecewa Kenaikan Cukup Kecil

Sabtu, 20 November 2021 - 14:31:00 WIB
UMP Babel Naik Rp34.859, KSPSI: Kecewa Kenaikan Cukup Kecil
Pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel tahun 2022. (Foto : ist)
Advertisement . Scroll to see content

PANGKALPINANG, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 di Bangka Belitung (Babel) naik 1,08 persen atau Rp34.859. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Babel, kecewa karena kenaikan dinilai cukup kecil.

"Kami dari KSPSI sebenarnya agak kecewa dengan kenaikannya itu hanya Rp34.859. Tapi mau tidak mau karena formulasinya dikeluarkan oleh peraturan pemerintah kita harus ikut, sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat," kata Wakil Ketua KSPSI Babel, Riki Pratama, Sabtu (20/11/2021).

Pihaknya, kata Riki, mendorong Gubernur Babel untuk merumuskan struktur skala upah.

"Kemarin kami menekankan kepada gubernur, untuk fokus terkait masalah struktur skala upah. Melalui ini bisa meningkatkan pendapatan dari karyawan sesuai kompetensinya dan keterampilan masing-masing," ujarnya.

Kenaikan UMP tersebut diumumkan langsung Gubernur Babel Erzaldi Rosman, melalui konferensi pers di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Jumat (19/11/2021) siang. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut